PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 114
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
