Pasal 111
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktorat Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan perizinan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, perdagangan melalui sistem elektronik, dan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani kegiatan perdagangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan perizinan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, perdagangan melalui sistem elektronik, dan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani kegiatan perdagangan; c. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan perdagangan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan perizinan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, perdagangan melalui sistem elektronik, dan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean,
serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani kegiatan perdagangan; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan perizinan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, perdagangan melalui sistem elektronik, dan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani kegiatan perdagangan; f. penyiapan evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan penyidikan perizinan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, perdagangan melalui sistem elektronik, dan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani kegiatan perdagangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Tertib Niaga.
