PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; c. Biro Keuangan; d. Biro Hukum; e. Biro Umum dan Layanan Pengadaan;
f. Biro Hubungan Masyarakat; dan g. Biro Advokasi Perdagangan.
