Pasal 103
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Direktorat Metrologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan metrologi legal, kemitraan metrologi legal, alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan, standar ukuran, personil metrologi legal, barang dalam keadaan terbungkus, dan pengawasan metrologi legal;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan metrologi legal, kemitraan metrologi legal, alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan, standar ukuran, personil metrologi legal, dan barang dalam keadaan terbungkus; c. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan penyidikan metrologi legal; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan metrologi legal, alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan, standar ukuran, barang dalam keadaan terbungkus, dan pengawasan metrologi legal; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan metrologi legal, alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan, standar ukuran, barang dalam keadaan terbungkus, dan pengawasan metrologi legal; f. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan metrologi legal, kemitraan metrologi legal, alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan, standar ukuran, personil metrologi legal, barang dalam keadaan terbungkus, pengawasan dan penyidikan metrologi legal; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Metrologi.
