PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat...
Pasal 8
(1) Setiap pelaksanaan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di pelabuhan muat. (2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
