Pasal 6
(1) Importir Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor. (2) Importir Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/Harmonized System (HS), jenis, jumlah, negara asal, satuan, pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan Impor. (3) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Importir Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, dengan melampirkan dokumen: a. dokumen yang mengalami perubahan, untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. Persetujuan Impor.
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
