PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat...
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2018 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
