PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat...
Pasal 24
Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol yang diimpor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku: a. dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 1 April 2018 dibuktikan dengan dokumen pabean manifest (B.C.11).
