PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat...
Pasal 12
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. persyaratan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol; dan b. dokumen pendukung Impor lain. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebenaran laporan realisasi Impor; b. kesesuaian Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau- Bauan Mengandung Alkohol yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan c. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor Sakarin dan Siklamat
dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol.
