PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN...
Pasal 8
Penetapan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis dicabut apabila Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1): a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
