Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ET-Produk Pertambangan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan d. Rekomendasi Dirjen Minerba. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, sekurang- kurangnya berisi jenis, Nomor Pos Tarif/HS, jumlah yang diekspor, jangka waktu, pelabuhan muat, dan negara tujuan ekspor Produk Pertambangan. (3) Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan ekspor paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
