Pasal 11
(1) Terhadap Produk Pertambangan yang berasal dari Wilayah Kosong, ET-Produk Pertambangan dapat mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Produk Pertambangan yang berasal dari Wilayah Kosong oleh Surveyor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan khusus dari Direktur
Jenderal, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. (3) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Produk Pertambangan yang berasal dari Wilayah Kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surveyor hanya dapat menerbitkan paling banyak 1 (satu) LS. (4) Untuk mendapatkan persetujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surveyor harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. ET-Produk Pertambangan; b. IUP yang sesuai dengan Produk Pertambangan yang akan diekspor; dan c. kontrak jual beli antara eksportir dengan importir di negara tujuan ekspor yang berupa kontrak satu kali transaksi.
