PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5...
Pasal 8
BAB 2 — KOMPONEN PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Komponen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan personel yang terlibat dalam penyelenggaraan SIP paling sedikit terdiri atas: a. penanggung jawab terhadap komponen sumber daya manusia; b. administrator sistem aplikasi dan/atau administrator basis data dari SIP; c. pengembang perangkat lunak SIP; d. pemelihara perangkat keras dan perangkat lunak dari SIP; e. pengelola keamanan Informasi SIP; dan f. penyusun proses bisnis.
