Pasal 29
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan SIP melalui pemantauan dan evaluasi. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mendelegasikan kewenangan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (3) Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan SIP melalui pemantauan dan evaluasi. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Inspektorat Jenderal dapat meminta Data, informasi, dan/atau akses dalam Portal Satu Data Bidang Perdagangan yang diperlukan kepada penyelenggara SIP. (5) Pengawasan terhadap penyelenggaraan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
