PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Pasal 9
(1) Setiap pelaksanaan impor Baja Paduan oleh IT-Baja Paduan wajib mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
