PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Pasal 26
(1) Penetapan sebagai Surveyor pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Baja Paduan dicabut apabila Surveyor: a. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Baja Paduan; dan/atau b. tidak memenuhi ketentuan kewajiban penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebanyak 2 (dua) kali. (2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Baja Paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
