PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR BAJA PADUAN
Pasal 16
(1) Setiap pelaksanaan impor Baja Paduan oleh IP-Baja Paduan dan IT- Baja Paduan harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara muat barang. (2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
