PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 31
Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang mengajukan permohonan dan sedang dalam proses penyelesaian permohonan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, tidak dikenakan kewajiban membayar uang jaminan bagi Kepala Kantor Pusat dan Kepala Kantor Cabang.
- Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
