PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1324), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
