PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Pasal 20
(1) Pengawasan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), dilakukan terhadap: a. kepatuhan pelaporan PAB; dan b. kelengkapan dan kebenaran data dan/atau informasi yang tercantum dalam PAB. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
