PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Pasal 2
(1) Pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau bertujuan untuk integrasi pasar dalam negeri. (2) Pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah yang minus; b. memperkecil kesenjangan harga antardaerah; c. mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya; d. mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah; e. menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan Antarpulau; f. mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri; g. mencegah penyelundupan barang keluar negeri; dan h. meniadakan hambatan Perdagangan Antarpulau.
