PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Pasal 17
(1) Dalam hal pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau dimaksudkan untuk mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya, mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri, serta mencegah penyelundupan barang ke luar negeri, Menteri dapat MENETAPKAN kewajiban: a. pendaftaran bagi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan Antarpulau Barang Tertentu; b. persetujuan Perdagangan Antarpulau; dan/atau c. verifikasi atau penelusuran teknis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
