PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Pasal 11
(1) Untuk dapat menyampaikan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau atau PJPT harus memiliki nomor induk berusaha dan hak akses SINSW. (2) Pengajuan dan pemberian hak akses SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
