PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN PETANI...
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
