PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Pasal 9
Barang industri tertentu yang diimpor sebagai barang komplementer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P; b. sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh pemilik API-P; dan c. dihasilkan oleh perusahaan luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P.
