PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Pasal 6
(1) Perusahaan pemilik API-P dapat mengimpor barang industri tertentu sepanjang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasinya. (2) Barang industri tertentu yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain. (3) Barang industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan dalam proses produksi dan hanya digunakan untuk tujuan tes pasar dan/atau sebagai barang komplementer.
