PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Pasal 40
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus mengajukan permohonan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan mengembalikan API asli yang telah dicabut.
