PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Pasal 27
(1) Bentuk API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) API-U berwarna biru muda dan API-P berwarna hijau muda dengan logo Kementerian Perdagangan.
