PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Pasal 19
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b kepada Direktur Jenderal, untuk badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik INDONESIA. (2) Penerbitan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani untuk dan atas nama Menteri.
