PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Pasal 17
(1) Kewenangan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berada pada Menteri. (2) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan kewenangan penerbitan API kepada: a. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); b. Direktur Jenderal; c. Kepala Dinas Provinsi; dan d. Kepala Badan Pengusahaan.
