PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Pasal 14
(1) Setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API. (2) API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah INDONESIA. (3) API berlaku untuk kantor pusat dan seluruh kantor cabangnya yang memiliki kegiatan usaha sejenis.
