PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Pasal 12
Produsen Importir yang mengimpor barang industri tertentu untuk tujuan tes pasar atau sebagai barang komplementer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
