PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-4-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2015-2019 Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian Perdagangan adalah dokumen perencanaan Kementerian Perdagangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. 2. Kementerian Perdagangan adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 3. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.
www.peraturan.go.id 2015, No.575
