PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENETAPAN BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN ATAU...
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA pada Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1519) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 79 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA pada Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1240) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
