PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR...
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2009 a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
DIAH MAULIDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
