PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 2
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan dibatasi. (2) Produk Industri Kehutanan yang dibatasi ekspornya dibagi dalam Kelompok A dan Kelompok B sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dihapus dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
