Pasal 4
(1) Setiap impor Produk Tertentu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa; b. pelabuhan darat: Cikarang Dry Port di Bekasi; dan c. pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar. (2) Impor Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, dan Tarakan di Tarakan hanya untuk produk Makanan dan Minuman. (3) Impor Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Krueng Geukuh di Aceh Utara hanya untuk produk Makanan dan Minuman, Pakaian Jadi dan Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, Elektronik, dan Alas Kaki. (4) Impor Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Kuala Langsa di Langsa hanya untuk produk Makanan dan Minuman, Elektronik, Mainan Anak-anak, dan Alas Kaki.
