PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM...
Pasal 4
(1) Impor Kedelai oleh Perusahaan Umum BULOG dapat dilakukan setelah mendapat penugasan dari Menteri. (2) Impor Kedelai oleh koperasi dan/atau swasta dapat dilakukan setelah mendapat penetapan sebagai IT-Kedelai dari Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT-Kedelai kepada Direktur Jenderal.
