Pasal 26
(1) Ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Kedelai yang dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Impor Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Bill of Lading atau Airway Bill dan Invoice. (3) Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung www.djpp.kemenkumham.go.id
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 20137 Mei 201 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).
