PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM...
Pasal 17
Koperasi dan/atau swasta yang telah dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai IT-Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai IT-Kedelai kembali setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.
