PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM...
Pasal 12
(1) Koperasi dan/atau swasta yang telah mendapat penetapan sebagai IT-Kedelai wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Kedelai melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal.
