Pasal 6
BAB 4 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. (2) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun Perizinan Berusaha di bidang Ekspor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (3) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap terkait dengan kesesuaian persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. (4) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Eksportir Terdaftar memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor Eksportir Terdaftar dan tanggal terbit; b. NIB dan identitas Eksportir; dan c. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir. (5) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Persetujuan Ekspor memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor Persetujuan Ekspor dan tanggal terbit; b. NIB dan identitas Eksportir; c. pos tarif/harmonized system; d. jenis/uraian Barang; e. jumlah Barang dan satuan Barang; dan f. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir.
(6) Identitas Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai: a. nama perusahaan; dan b. alamat perusahaan. (7) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau ayat (5), terdapat elemen data dan/atau keterangan lain. (8) Masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. (9) Penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor, disertai dengan kartu kendali realisasi Ekspor. (10) Kartu kendali realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan untuk melakukan pemotongan jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e. (11) Dalam hal jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e telah dilakukan pemotongan secara elektronik oleh SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, penerbitan Persetujuan Ekspor tidak disertai kartu kendali realisasi Ekspor. (12) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen Eksportir Terdaftar dan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit berupa nomor Eksportir Terdaftar dan tanggal terbit. (13) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen Persetujuan Ekspor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit mengenai: a. nomor Persetujuan Ekspor dan tanggal terbit; b. pos tarif/harmonized system; dan c. jumlah Barang dan satuan Barang. (14) Terhadap elemen data masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) huruf f dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) masih berlaku. (15) Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dan ayat (14), terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(16) Terhadap elemen data dan/atau keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (17) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) sampai dengan ayat (16) dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS. (18) Satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (19) Dalam hal satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (18) belum ditetapkan, satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e sesuai dengan ketentuan internasional. (20) Elemen data dan/atau keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
