Pasal 4
BAB 4 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Untuk memperoleh Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Eksportir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.
(2) Dalam hal permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE. (3) Untuk mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus memiliki hak akses. (4) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli: a. untuk Eksportir yang merupakan orang perseorangan, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan; b. untuk Eksportir yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dan Yayasan, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak; c. untuk Eksportir yang merupakan koperasi dan badan usaha, paling sedikit berupa NIB dan nomor pokok wajib pajak; atau d. Untuk Eksportir yang tidak dapat mendapatkan NIB, paling sedikit berupa nomor pokok wajib pajak. (5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.
