Pasal 30
BAB 11 — KEWAJIBAN EKSPORTIR
(1) Eksportir yang telah memiliki: a. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2); dan/atau
b. Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. (2) Terhadap Barang gas bumi dalam bentuk gas dengan pos tarif/harmonized system 2711.21.10 dan 2711.21.90 yang ekspornya dialirkan langsung melalui pipa ke luar daerah pabean dan dikecualikan dari kewajiban berupa Persetujuan Ekspor dan Laporan Surveyor, penyampaian laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar dilakukan secara elektronik kepada Menteri. (3) Penyampaian laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui surat elektronik dekintam@kemendag.go.id kepada Menteri. (4) Terhadap Ekspor Barang yang dikenai kewajiban berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor, serta Laporan Surveyor, Eksportir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor; b. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor, Eksportir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor; c. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar dan Laporan Surveyor, Eksportir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar; dan d. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor dan Laporan Surveyor, Eksportir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Ekspor. (5) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya, untuk semua Barang yang diatur Ekspornya selain Barang contoh produk industri pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian serta Barang pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan Ekspor kembali, dan keperluan Ekspor produk industri; atau b. paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Ekspor, untuk Barang contoh produk industri
pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian, melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. (6) Terhadap Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor, dalam hal Eksportir telah melakukan Ekspor dan telah menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Eksportir tidak menyampaikan laporan realisasi pada bulan berikutnya. (7) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi elemen data dan/atau keterangan paling sedikit: a. jenis/uraian Barang; b. pos tarif/harmonized system; c. volume Barang; d. nilai Barang; e. pelabuhan muat; f. negara tujuan; g. nomor dan tanggal Laporan Surveyor, untuk Ekspor Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan h. nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor.
