Pasal 27
BAB 9 — PENGECUALIAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah. (2) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap terkait dengan kesesuaian persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data atau keterangan paling sedikit: a. untuk semua Barang Ekspor yang diberikan pengecualian selain kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan kayu:
nomor surat keterangan dan tanggal terbit;
identitas Eksportir;
pos tarif/harmonized system;
jenis/uraian Barang; dan
jumlah Barang dan satuan Barang; dan b. untuk Barang Ekspor yang diberikan pengecualian berupa kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan kayu:
nomor surat keterangan dan tanggal terbit;
identitas Eksportir;
pos tarif/harmonized system; dan
jenis/uraian Barang. (4) Identitas Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 memuat elemen data atau keterangan paling sedikit berupa: a. nama perusahaan; dan b. alamat perusahaan. (5) Masa berlaku surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan masa berlaku surat keterangan. (6) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. (7) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. (8) Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor, disertai dengan kartu kendali realisasi Ekspor. (9) Kartu kendali realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan untuk melakukan pemotongan jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 5. (10) Dalam hal jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 5 telah dilakukan pemotongan secara elektronik oleh SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, penerbitan surat keterangan tidak disertai kartu kendali realisasi Ekspor. (11) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara surat keterangan dan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit meliputi: a. nomor surat keterangan dan tanggal terbit; b. pos tarif/harmonized system; dan c. jumlah Barang dan satuan Barang. (12) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara surat keterangan dan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit berupa: a. nomor surat keterangan dan tanggal terbit; dan b. pos tarif/harmonized system. (13) Terhadap elemen data masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan penelitian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih berlaku. (14) Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (11), ayat (12), dan ayat (13), terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (15) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) sampai dengan ayat (14), dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS. (16) Satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (17) Dalam hal satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (16) belum ditetapkan, satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 5 sesuai dengan ketentuan internasional. (18) Masa berlaku surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
