Pasal 24
BAB 9 — PENGECUALIAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, terhadap Barang tertentu dapat diberikan pengecualian Ekspor yang dilakukan untuk kegiatan usaha. (2) Dalam hal Ekspor dilakukan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir dikecualikan dari pemenuhan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, pemenuhan dokumen lain, dan/atau Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (3) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan surat keterangan. (4) Pengecualian terhadap Ekspor yang dilakukan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
