Pasal 20
BAB 9 — PENGECUALIAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Dalam hal Ekspor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Eksportir dikecualikan dari pemenuhan NIB dan/atau Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. (2) Selain dikecualikan dari pemenuhan NIB dan/atau Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ekspor yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha dapat dikecualikan dari pemenuhan dokumen lain dan/atau Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (3) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan surat keterangan. (4) Pengecualian terhadap Ekspor yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
