Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN EKSPOR
(1) Eksportir wajib memiliki NIB. (2) Terhadap kegiatan Ekspor atas Barang tertentu, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dari Menteri. (3) Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Eksportir Terdaftar; dan/atau b. Persetujuan Ekspor. (5) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sektor Perdagangan Luar Negeri.
(6) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean. (7) Terhadap Barang Tertentu, Eksportir yang tidak dapat memiliki NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terhadap Barang tertentu. (9) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa Persetujuan Ekspor berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. (10) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7), dan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
