Pasal 18
BAB 8 — PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, KAWASAN EKONOMI KHUSUS, DAN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT SERTA
(1) Ketentuan mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor diberlakukan terhadap pengeluaran Barang tertentu dari KPBPB: a. yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean; atau b. yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB, ke luar Daerah Pabean. (2) Ketentuan mengenai pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas pengeluaran Barang hasil produksi di KPBPB keluar Daerah Pabean. (3) Ketentuan mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor diberlakukan terhadap pengeluaran Barang dari KEK ke luar Daerah Pabean. (4) Ketentuan mengenai pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Ekspor dikecualikan terhadap: a. pengeluaran Barang dari tempat penimbunan berikat ke luar Daerah Pabean; dan b. Ekspor Barang atau Ekspor hasil produksi, yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan Ekspor pembebasan. (5) Untuk kepentingan perekonomian nasional, Menteri dapat MENETAPKAN secara selektif berlakunya ketentuan mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor atas: a. pengeluaran Barang dari tempat penimbunan berikat ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; dan/atau
b. Ekspor Barang atau Ekspor hasil produksi, yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan Ekspor pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (6) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap: a. pengeluaran Barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean; b. pengeluaran Barang dari KEK ke luar Daerah Pabean; c. pengeluaran Barang dari tempat penimbunan berikat ke luar Daerah Pabean; dan d. Ekspor Barang atau hasil produksi yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan Ekspor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor. (7) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah KPBPB dan KEK diterbitkan oleh: a. kepala badan pengusahaan KPBPB, untuk KPBPB; atau b. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK, untuk KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KPBPB atau penyelenggaraan KEK. (8) Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh badan pengusahaan KPBPB atau Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK, yang terintegrasi dengan Sistem OSS dan SINSW untuk diteruskan ke Sistem INATRADE. (9) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5) huruf a, dan Barang tertentu atau hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
