PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN KLASIFIKASI BARANG YANG TERKENA...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
